Beranda / BIROKRASI / Sekdaprov Lampung Tegaskan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Interim BPK

Sekdaprov Lampung Tegaskan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Interim BPK

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadapi Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Marindo saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran BPK Lampung, serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal pemeriksaan yang bertujuan membangun komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa.

“Pemeriksa membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan agar berjalan lancar serta hasilnya dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait,” ujar Nugroho.

Ia menjelaskan, pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD melalui test of control (ToC), serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BPK juga akan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu melalui test of detail balance sheet (ToDB).

Lingkup pemeriksaan meliputi LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 dengan fokus pada sejumlah akun, di antaranya kas di Kas Daerah (Kasda), kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan, kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kas lainnya. Pemeriksaan juga mencakup aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026.

Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan meminta seluruh OPD, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Umum, untuk bersikap kooperatif dan siaga selama proses pemeriksaan, termasuk pada akhir pekan.

Menurutnya, audit BPK merupakan siklus tahunan yang rutin dilaksanakan guna memastikan laporan keuangan daerah disusun sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sekdaprov Marindo juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan audit agar nilai materialitas tetap terjaga serta mendukung perolehan opini terbaik atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung. ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page