Beranda / Lampung / Samsat dan Pungli: Bukti Gagalnya Pengawasan di Layanan Publik Lampung

Samsat dan Pungli: Bukti Gagalnya Pengawasan di Layanan Publik Lampung

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung, dinilai sebagai bukti nyata kegagalan agenda reformasi birokrasi di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., menanggapi laporan terbaru mengenai jasa calo yang secara terbuka menawarkan “jalur cepat” di lingkungan pelayanan resmi Samsat.

“Gejala ini memperlihatkan semakin jelas bahwa praktek pungli masih nyata terjadi di berbagai instansi layanan publik, termasuk di Samsat Provinsi Lampung. Ini menjadi parameter kuat bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dedi, Jumat (6/7/2025).

Menurutnya, spanduk “Zona Integritas” yang terpampang megah di halaman kantor pelayanan hanya menjadi simbol kosong jika tak dibarengi dengan komitmen dan tindakan nyata. Dedi juga menilai bahwa lemahnya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pungli memperlihatkan bobroknya pengawasan, baik internal maupun eksternal.

“Berbagai hasil indeks reformasi birokrasi dan indeks kepuasan masyarakat atas layanan publik jelas terbantahkan oleh kenyataan ini. Jika masih marak pungli, berarti semua organ pengawasan tidak berjalan – termasuk peran pengawasan legislatif dari DPRD,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan media, praktik pungli di Samsat Rajabasa tidak lagi bersifat diam-diam. Transaksi antara calo dan pemohon STNK/BPKB bahkan dilakukan di dalam area Samsat, tepatnya di kios fotokopi, dengan harga jasa percepatan berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu di luar biaya pajak resmi. Warga yang mengikuti prosedur resmi justru harus antre berjam-jam tanpa kepastian.

Terkait hal ini, Dedi menegaskan perlunya tindakan tegas dan strategis dari pihak pemerintah daerah. Ia menyarankan adanya dua pendekatan: jangka pendek dan jangka panjang.

“Dalam jangka pendek, harus dilakukan sidak secara berkala, tempatkan petugas pengawas yang benar-benar berintegritas, dan pasang CCTV di setiap titik pelayanan untuk mencegah celah pungli,” ujarnya.

Sementara dalam jangka menengah dan panjang, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan. Menurut Dedi, sistem manual justru membuka ruang pertemuan langsung antara warga dan oknum petugas atau calo yang menjadi titik rawan pungli.

“Transformasi digital adalah solusi utama. Minimalkan interaksi fisik antara masyarakat dan petugas. Ini sudah dilakukan di banyak provinsi lain, kenapa Lampung masih lamban dan terkesan setengah hati?” tegas Dedi.

Ia juga berharap Gubernur Lampung agar turun tangan secara langsung.

“Jika memang ada komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, maka ini saatnya Gubernur menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar kalimat manis di atas kertas,” tutupnya.

Dedi mengingatkan, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah bisa runtuh. “Ketika rakyat kecewa, maka legitimasi pemerintahan ikut hancur. Ini bukan sekadar soal pelayanan, tapi menyangkut kredibilitas institusi pemerintah secara keseluruhan,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page