Beranda / Pertanian / Reforma Agraria Lampung: Dari Legalisasi Aset hingga Pemberdayaan Ekonomi Desa

Reforma Agraria Lampung: Dari Legalisasi Aset hingga Pemberdayaan Ekonomi Desa

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Kantor BPN Provinsi Lampung, Kamis (18/9/2025). Acara ini mengusung tema “Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berdampak melalui Sinergi Multistakeholder.”

Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan pesan tertulis Gubernur bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional guna mewujudkan keadilan sosial. Implementasi program dijalankan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

“Cita-cita besar reforma agraria hanya bisa dicapai dengan kerja nyata, komitmen kuat, dan kolaborasi lintas sektor. Skema ini harus berjalan menyeluruh, mengintegrasikan pemberian aset dengan pembukaan akses agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Marindo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sekaligus Ketua Harian GTRA, Hasan Basri Natamenggala, memaparkan capaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menyebut tim GTRA berhasil mengidentifikasi potensi lahan seluas 1.207 hektare di Kabupaten Lampung Timur dengan subjek sebanyak 3.881 jiwa.

Menurut Hasan, lahan tersebut berasal dari eks-penempatan kolonial Belanda yang kemudian menjadi kawasan transmigrasi pasca-kemerdekaan, dengan status clean and clear sehingga layak masuk program reforma agraria.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa reforma agraria tidak boleh sebatas penerbitan sertifikat. Pemerintah juga perlu memastikan akses masyarakat terhadap modal, pendampingan usaha, dan sarana produksi. “Profil usaha di wilayah ini masih sederhana. Karena itu, akses permodalan dan pendampingan menjadi kunci agar manfaat ekonominya benar-benar terasa,” ujarnya.

Hasan menambahkan, kerja tim GTRA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota patut diapresiasi. Ia menekankan pentingnya membangun pusat pertumbuhan ekonomi di desa sehingga masyarakat tidak perlu bergantung pada pekerjaan di perkotaan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Lampung menyerahkan hasil identifikasi lahan GTRA Provinsi Lampung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti melalui Program PTSL atau redistribusi tanah.

Selain fokus di Lampung Timur, GTRA Provinsi Lampung juga memantau penyelesaian konflik agraria di daerah lain, termasuk kasus di Lampung Tengah yang tengah diupayakan tim GTRA kabupaten. “Sinergi ini penting agar penyelesaian konflik lebih terarah. Kami siap mendukung kabupaten/kota dalam mencari solusi terbaik,” tambah Hasan.

Rakor ini dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. Forum diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk mempercepat realisasi reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan identifikasi lahan seluas 1.207 hektare di Lampung Timur, pemerintah optimistis reforma agraria mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Lampung yang menekankan pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page