Beranda / Hukum & Kriminal / Putusan MK Perjelas Jalur Hukum Sengketa Jurnalistik

Putusan MK Perjelas Jalur Hukum Sengketa Jurnalistik

LAMPUNGSTREETNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan dinilai menjadi penegasan penting terkait mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.

Melalui putusan ini, MK memberikan pemaknaan hukum baru yang bersifat mengikat secara bersyarat, sekaligus memperkuat perlindungan bagi wartawan agar tidak mudah dikriminalisasi akibat karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kaidah profesi.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat aktivitas jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Menurut MK, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian oleh Dewan Pers,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung dipahami secara deklaratif, sehingga tidak memberikan perlindungan nyata bagi wartawan. Kondisi tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan tanpa terlebih dahulu menempuh jalur etik dan kelembagaan pers.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta mempertimbangkan penilaian Dewan Pers sebelum memproses laporan hukum terkait karya jurnalistik.

Putusan tersebut disambut positif oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil. Ia menilai keputusan MK sebagai bentuk penguatan martabat profesi wartawan sekaligus koreksi terhadap praktik kriminalisasi pemberitaan yang selama ini masih kerap terjadi.

Irfan menegaskan, perlindungan hukum yang diberikan MK bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beretika, dan berlandaskan itikad baik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan. Menurutnya, kejelasan mekanisme ini penting agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan ancaman pidana maupun gugatan perdata.

Meski permohonan dikabulkan, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pandangan bahwa permohonan uji materi seharusnya ditolak.

Dampak bagi Dunia Pers

Putusan MK ini membawa sejumlah implikasi penting bagi ekosistem pers nasional, antara lain:

  • Sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
  • Praktik penggunaan pasal pidana umum terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara serampangan.
  • Aparat penegak hukum memiliki pedoman konstitusional dalam menangani laporan terkait pemberitaan.

Sejumlah organisasi profesi pers, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus menjaga keseimbangan antara profesionalisme jurnalistik dan kepastian hukum. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page