LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan bahwa fungsi kawasan hutan register harus dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai kawasan lindung. Menurutnya, pengelolaan hutan register tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Putra Jaya menjelaskan bahwa tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara. Secara prinsip, hutan register harus dijaga dan dipulihkan fungsinya untuk melindungi ekosistem.
“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Putra Jaya Umar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem. Jika kawasan tersebut dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, risiko kerusakan lingkungan dan potensi bencana akan semakin besar.
Putra Jaya juga menyoroti kondisi di sejumlah daerah di Lampung, di mana kawasan hutan register kini telah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, situasi ini membutuhkan kebijakan yang tegas namun tetap adil.
“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tegasnya.
Selain itu, ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan hutan register ditanami singkong dan mengalami perambahan yang semakin luas. Praktik tersebut dinilai mengabaikan fungsi ekologis hutan sekaligus berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Lebih lanjut, Putra Jaya mendorong solusi yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi hutan. Salah satunya melalui pengembangan tanaman yang sesuai dengan karakter kawasan lindung.
“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutannya harus dikembalikan. Misalnya dengan menanam aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.
Menurutnya, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi yang dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan tanpa merusak lingkungan.
“Fungsi hutan harus dikembalikan, dan kebijakan ke depan harus menjamin kelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)









