Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Penghapusan Anggaran Publikasi Media di APBD Lamteng 2026 Picu Aksi Perlawanan Jurnalis

Penghapusan Anggaran Publikasi Media di APBD Lamteng 2026 Picu Aksi Perlawanan Jurnalis

Tak Satupun Anggota DPRD Lamteng Muncul Berdiskusi

LAMPUNGSTREETNEWS, Lampung Tengah – Kebijakan penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026 memantik perlawanan insan pers di Kabupaten Lampung Tengah. Merasa dibungkam melalui mekanisme anggaran, ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Lampung Tengah turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Senin (29/12/2025).

Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando, massa jurnalis menuntut DPRD Lampung Tengah bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai mencederai kebebasan pers. Penghapusan anggaran publikasi tersebut diduga terjadi pada masa kepemimpinan Ardito Wijaya, bupati nonaktif yang kini terseret kasus dugaan korupsi.

Namun, di tengah tuntutan dialog terbuka, DPRD Lampung Tengah justru memilih bungkam. Dari total 50 anggota DPRD, tidak satu pun keluar menemui massa aksi. Para pengunjuk rasa hanya ditemui oleh Kabag dan Kasubag Sekretariat DPRD. Bahkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diketahui berada di lingkungan kantor memilih menghindar dan tidak menemui massa.

“Kami sangat kecewa. Lima puluh anggota DPRD digaji dari uang rakyat, tetapi tak satu pun berani keluar menemui rakyatnya sendiri. Jika rumah rakyat menutup pintu bagi rakyat, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” tegas Koordinator Aksi FWLM Lampung Tengah.

FWLM menilai sikap DPRD tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap marwah lembaga perwakilan rakyat serta pelemahan serius terhadap demokrasi. Padahal, selama ini media lokal menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut FWLM, penghapusan anggaran publikasi bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup media lokal dan nasib ratusan jurnalis di Lampung Tengah. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah mundur dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami bukan pengemis anggaran. Kami bekerja, memproduksi berita, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menghapus anggaran publikasi tanpa dialog sama saja dengan membunuh media secara perlahan,” tandasnya.

FWLM menegaskan DPRD tidak bisa berlindung di balik alasan teknis maupun birokrasi. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan hingga pengesahan APBD bersama pemerintah daerah. Terlebih, APBD murni Tahun 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna dan resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Ketidakhadiran anggota DPRD justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap kebijakan yang merugikan insan pers dan mencederai hak publik atas informasi,” tukas Koordinator FWLM.

Aksi damai ini menjadi simbol perlawanan moral jurnalis terhadap praktik kekuasaan yang dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi. FWLM mengingatkan, ketika pers dilemahkan, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, melainkan masyarakat luas yang kehilangan hak atas informasi yang jujur dan berimbang.

FWLM Lampung Tengah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila aspirasi mereka terus diabaikan.

“Ketika eksekutif dan legislatif sibuk mengejar harta dan jabatan, kami hari ini hanya menuntut hak kami dikembalikan, agar kami dan keluarga di rumah bisa tersenyum dalam keadaan kenyang,” pungkas Koordinator Aksi. (Ella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page