Beranda / Nasional / MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Arsul Sani

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Arsul Sani

LAMPUNGSTREETNEWS, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan ijazah Gibran Rakabuming Raka atau sertifikat, diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Arsul mengatakan, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Fakta tersebut, kata Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lainnya bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Arsul kemudian menjelaskan seperti apa dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan.

Menurutnya, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan seperti “This is to certify that”, yang kemudian diikuti nama orang yang dinyatakan telah menyelesaikan atau memperoleh kualifikasi pendidikan tertentu.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga biasanya dilengkapi atau disertai nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh.

Nilai atau hasil pendidikan tersebut, kata Arsul, menjadi bagian yang kemudian mendasari penerbitan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Arsul, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang setara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page