LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Lagi liputan, malah diminta berhenti. Videonya pun disebut diminta dihapus.
Kejadian itu dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Menurut informasi yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, AA sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat ketika didatangi seorang perempuan yang mengaku bagian dari tim media Gubernur Lampung.
AA kemudian disebut dilarang melanjutkan peliputan dan diminta menghapus video yang sudah direkam.
Yang menjadi persoalan, menurut AJI, tidak ada penjelasan soal aturan yang menjadi dasar larangan tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai kerja jurnalistik tidak semestinya dibatasi tanpa alasan dan dasar aturan yang jelas.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI mengingatkan, kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dian juga menegaskan, tim media pemerintah bukan pihak yang berwenang menentukan media mana yang boleh atau tidak boleh memberitakan sebuah kegiatan.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
AJI Bandar Lampung kini meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. AJI juga meminta Pemprov Lampung memastikan tidak ada tekanan lanjutan terhadap AA maupun Garuda TV.
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, menurut AJI, masih ada jalur yang tersedia. Mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Bukan dengan melarang wartawan mengambil gambar. Apalagi meminta hasil liputan dihapus.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas Dian.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemprov Lampung mengenai dugaan pelarangan tersebut. ()






