LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — BNNP Lampung tampaknya menemukan rumus baru dalam dunia pemberantasan narkoba. Bukan berdasarkan berat barang bukti, melainkan hitungan jari. Hasilnya? 11 orang termasuk lima pengurus HIPMI Lampung yang kedapatan berpesta ekstasi di Hotel Grand Mercure, Kamis malam (28/8/2025), kini justru jadi bahan olok-olok publik.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh butir pil ekstasi dan menyebut sisa dari 20 butir yang dibeli. Dari 11 orang yang diamankan, 10 dinyatakan positif narkoba melalui tes urine.
Alih-alih memperdalam penyidikan, BNNP justru menjelaskan bahwa kasus ini tak bisa diproses lebih jauh karena barang bukti hanya 7 butir. Logika “Matematika Jari” inilah yang dikritik keras.
“BNN itu mengedepankan jumlah butir, sehingga mereka asumsikan tidak bisa diproses. Karena hanya tujuh butir. Padahal di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) jelas, 2.4 gram sama dengan 8 butir. Artinya, yang diprioritaskan adalah gramasi, bukan sekadar hitungan butir,” tegas Rizani.
Menurutnya, klaim BNNP sangat rapuh. “Bagaimana kalau 7 butir itu sebesar koin? Bisa jadi beratnya melebihi 2.4 gram. Tapi sampai hari ini BNN tidak pernah menampilkan hasil timbangan forensik yang sah, disaksikan dan ditandatangani pejabat berwenang. Yang selalu mereka ucapkan ke publik hanya ‘7 butir, 7 butir, 7 butir’,” sindirnya.
Rizani juga menyoroti kejanggalan jumlah. “Kalau belinya 20, sisa 7, berarti sudah tertelan 13. Dari 11 orang, 10 positif. Berarti ada yang lebih dari 1 butir ectasy per orang. Itu bukan pemula lagi, tapi pemain. Tapi kenapa BNN malah percaya begitu saja dan buru-buru memulangkan mereka?” tukasnya.
SEMA: Fokus ke Gramasi, Bukan Butir
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 secara tegas menekankan bahwa penentuan status hukum penyalahguna narkotika harus berdasar gramasi barang bukti. Misalnya, untuk ekstasi ditetapkan ambang batas 2,4 gram atau setara 8 butir. Artinya, jika barang bukti di bawah ambang batas, pelaku seharusnya ditempatkan di rehabilitasi, bukan dipidana.
Namun, yang ditegaskan Rizani, ukuran yang dipakai tetaplah gram, bukan sekadar butir yang bobotnya bisa berbeda-beda. Dengan hanya menyebut 7 butir tanpa timbangan resmi, BNNP dianggap telah melabrak semangat kehati-hatian hukum yang justru ditekankan Mahkamah Agung.
SEMA 4/2010 sendiri menuai polemik. Banyak kalangan menilai ketentuan batas gramasi ini kerap dimanipulasi, bahkan sudah digugat uji materiil ke Mahkamah Agung karena dianggap jadi “norma terselubung” yang membatasi kewenangan hakim.
Ada Apa dengan BNNP Lampung? Menurut Rizani, langkah BNNP yang buru-buru melepas para pengusaha muda tersebut justru membuka ruang curiga publik.
“Kalau yang cuma setengah butir saja bisa diproses mati-matian, kok yang tujuh butir ini justru cepat dilepas? Jangan-jangan ekstasi ini punya KTP khusus: ekstasi kelas pengusaha,” sindir Rizani,Ketua Lampung Police Watch (LPW).
Ia pun menilai wajar bila kini muncul desakan agar BNN pusat turun tangan, bahkan mengganti jajaran BNNP Lampung.
Kini, publik menanti apakah BNN pusat berani mengoreksi logika Matematika Jari ala BNNP Lampung, atau justru membiarkan kasus ini jadi catatan hitam baru dalam sejarah pemberantasan narkoba di daerah. (red)









