LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai yang kini sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pakar Hukum Unila, Dr. Budiono, SH., MH., menegaskan bahwa sesuai Pasal 146 ayat (1) UU tersebut, alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya boleh 30 persen. Jika dilanggar, sanksinya telah diatur dalam Pasal 148 berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun kebutuhan organisasi juga harus diperhitungkan, terutama dalam penganggaran. Karena itu, paling lambat 2027, belanja pegawai harus sudah kembali sesuai ketentuan Pasal 146,” kata Budiono, Jumat (22/8/2025).
Budiono menambahkan, langkah bijak perlu segera dirumuskan, terutama terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus berbasis kebutuhan organisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Senada, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam mengelola APBD.
“Alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability),” jelas Saring.
Ia menilai, pengangkatan PPPK tahap I dan II yang sudah berjalan memang harus dianggarkan, namun Pemprov Lampung tetap harus memastikan agar belanja pembangunan tidak tertekan.
“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost-nya adalah berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang jauh lebih dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Saring menambahkan, jika Pemprov ingin mengangkat PPPK Paruh Waktu, maka prioritas harus jelas, terutama di sektor pendidikan. “Guru bisa menjadi fokus utama karena memiliki efek berganda terhadap peningkatan kualitas SDM, apalagi dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Karena itu, diperlukan reformasi manajemen SDM aparatur agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal,” tutupnya. (*)









