LAMPUNGSTREETNEWS, Lampung Selatan — Kabar duka datang dan memuakkan datang lagi dari Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek yang digadang-gadang setelah ganti Direktur bakal lebih kompeten dan menyajikan pelayanan yang jauh lebih baik. Alesha Erin Putri, bayi mungil berusia dua bulan, anak dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengembuskan napas terakhir setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Awalnya, Alesha dirawat pada Juli 2026. Hasil rontgen 18 Juli menunjukkan dugaan Hirschprung, gangguan usus yang membuatnya harus menjalani tindakan medis. Agustus, Alesha dirawat di ruang kelas III meski ia terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II. “Sudah tidak ada lagi penerapan kelas di ruang rawat inap,” begitu alasan pihak RSUDAM, menurut keterangan Sandi.
Dokter anak berinisial BR kemudian memberi dua pilihan. Pertama, operasi pemotongan usus dengan membuat stoma, yang tentu tidak cukup sekali tindakan. Kedua, operasi dengan metode berbeda, hanya sekali, tetapi menggunakan alat medis yang, konon, tidak ditanggung BPJS. Harga alatnya Rp8 juta. Namun aneh bin Kusut, bayarnya ke rekening pribadi dokter.
“Dengan pertimbangannya, saya memilih opsi kedua. Tapi saat ditanya soal alat itu, dokter tidak mau menjelaskan. Kami hanya diminta transfer Rp8 juta. Gambarnya baru kami tahu setelah uang terkirim,” tutur Sandi.
Operasi dilakukan 18 Agustus. Ironisnya dan kembali aneh, alat yang sebelumnya disebut butuh waktu sepuluh hari pemesanan, mendadak tersedia sehari setelah transfer. Lebih getir lagi, keluarga tak tahu apakah alat itu benar-benar dipakai atau hanya sekadar ‘dipertontonkan’ dalam kardus penyok.
Pasca operasi, kondisi Alesha justru memburuk. Dokter yang semula rajin merespons pesan WhatsApp, mendadak seakan hilang sinyal. “Bahkan pesan saya malam itu baru dibalas paginya, saat anak saya sudah meninggal,” ujar Sandi lirih.
Kerabat keluarga, Elda, menambah cerita getir. Ia menyebut bayi tidak ditangani dengan layak. Popok berlumur darah pasca operasi tak segera diganti. Ketika keluarga melaporkan selang di hidung bergeser, perawat hanya meminta menunggu karena “keteteran”, dua perawat harus mengurus 32 pasien sekaligus.
Lebih pahit lagi, saat Alesha sekarat, keluarga disarankan masuk PICU. Sayang, ruangan penuh. Pihak RSUDAM bahkan meminta keluarga sendiri mencari PICU di RS Urip Sumoharjo. “Bukankah seharusnya rumah sakit yang berkomunikasi? Tapi justru keluarga yang harus berlari ke sana kemari,” kata Elda.
Waktu habis di tengah birokrasi, Alesha keburu berpulang sebelum alat bantu PICU sempat dipasang. Dan drama belum selesai. Ambulans untuk membawa jenazah pun jadi masalah. Keluarga diminta bayar Rp1,5 juta karena BPJS tidak menanggung, tapi saat dicari, tak ada petugas jaga. Pintu unit ambulance terkunci, petugas baru datang dengan senyum santai setelah keluarga memutuskan pulang tanpa ambulans.
Kini Alesha sudah dimakamkan di Dusun Sinar Baru, Way Urang, Kalianda, 20 Agustus 2025. Nida, sang ibu, masih menyimpan getir yang tak selesai. “Kami kecewa betul dengan pelayanan serta laku dokter. Kami ingin ada itikad baik. Jangan ada lagi pasien yang merasakan apa yang kami alami,” ujarnya.
Fakta-fakta janggal ini bersinggungan dengan aturan hukum dan etik. UU ASN melarang pegawai negeri, termasuk dokter PNS, berbisnis yang berpotensi konflik kepentingan. Permenkes No.14/2021 menegaskan alat medis harus disediakan lewat sistem rumah sakit, bukan lewat rekening pribadi. Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia melarang profesi digunakan untuk keuntungan pribadi pasien.
Alesha pergi terlalu cepat. Yang tertinggal hanyalah pertanyaan adalah mengapa rumah sakit yang seharusnya jadi tempat harapan, justru berubah menjadi ruang satir yang menyakitkan?









