Beranda / AGAK LAIN / 28 Paket Proyek PKPCK Lampung Terkonsentrasi di Tiga Perusahaan, Tender Penuh Pertanyaan

28 Paket Proyek PKPCK Lampung Terkonsentrasi di Tiga Perusahaan, Tender Penuh Pertanyaan

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Sebanyak 28 paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 tercatat terkonsentrasi pada tiga perusahaan.

Dari data yang dihimpun, CV AR J memperoleh 8 paket dengan nilai hampir Rp5 miliar. Kemudian CV BNG mendapatkan 11 paket senilai sekitar Rp1,8 miliar, sementara CV J_R mengantongi 9 paket dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Jika angka tersebut dijumlahkan, nilai 28 paket yang dikerjakan tiga perusahaan itu mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Konsentrasi pemenang tersebut menjadi salah satu titik yang memunculkan pertanyaan dalam proses pengadaan. Terlebih, pada sejumlah paket, selisih penawaran pemenang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hanya berkisar 0,5 hingga 1 persen.

Aktivis Pantau Pembangunan, Hendra, menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena ruang persaingan dalam tender menjadi sorotan.

“Sangat tidak masuk akal. Ini indikator kuat kompetisi tidak sehat. Kalau penawarannya hanya turun sekitar 0,5 persen, patut diduga harga sudah dikondisikan sejak awal,” kata Hendra seperti dilansir Sinar Lampung.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan proses evaluasi tender. Namun, kombinasi antara konsentrasi pemenang dan penawaran yang sangat dekat dengan HPS membuat proses pengadaan tersebut menyisakan tanda tanya.

Pertanyaan tidak berhenti pada angka penawaran.

Dokumen yang ditelusuri disebut mencantumkan adanya perusahaan pemenang yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan masa berlaku 2026–2029, sementara pekerjaan yang dimenangkan merupakan paket Tahun Anggaran 2025.

Jika informasi tersebut benar, status dan dokumen kualifikasi yang digunakan perusahaan ketika mengikuti proses tender menjadi hal penting untuk diperiksa.

Persoalan lain muncul dari salah satu perusahaan yang disebut baru berdiri pada 30 Januari 2025. SBU perusahaan tersebut dikabarkan baru diterbitkan pada Mei 2025, namun kemudian perusahaan itu memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan PKPCK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengalaman badan usaha, kemampuan teknis, serta persyaratan kualifikasi diverifikasi sebelum perusahaan dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis?” ujar Hendra.

Konsentrasi 28 paket pada tiga perusahaan pada akhirnya membawa persoalan ini kembali kepada proses tender.

Apakah seluruh peserta memiliki ruang persaingan yang sama? Bagaimana pola penawaran masing-masing peserta? Lalu, bagaimana dokumen pengalaman, SBU dan kemampuan teknis diverifikasi oleh panitia atau pihak yang berwenang?

Pertanyaan itu penting dijawab dengan membuka dokumen dan tahapan pengadaan secara terang.

Sebab, ketika 28 paket bernilai sekitar Rp8,3 miliar terkonsentrasi pada tiga perusahaan, sementara sejumlah penawaran disebut hanya berjarak 0,5–1 persen dari HPS dan terdapat persoalan mengenai dokumen kualifikasi, publik tentu ingin tahu bagaimana proses tersebut berlangsung.

Apakah konsentrasi itu semata hasil kompetisi dalam tender, atau ada pengaturan tertentu di balik berulangnya nama yang sama sebagai pemenang?

Jawabannya ada pada dokumen dan proses pengadaan. (tim/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page