LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kebijakan tunda bayar pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akibat realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target sebagaimana telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, penerimaan pendapatan daerah belum memenuhi target APBD 2025. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan kas daerah sehingga sejumlah kewajiban pembayaran harus ditunda.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” kata Nurul Fajri.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah juga terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan pos-pos pendapatan lainnya.
Selain itu, Pemprov Lampung mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal provinsi. (*)









