
LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai Selasa, (10/6/2025), mencairkan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 118,7 miliar untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya yang bersumber dari APBD, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta daya beli masyarakat, khususnya menjelang Tahun Ajaran Baru.
“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak mendapat akses yang layak untuk belajar dan berkembang,” ujar Gubernur.
Proses pencairan dilakukan setelah verifikasi oleh perangkat daerah dan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana kemudian langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN, tergantung kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan proses administrasi. (*)