LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak cukup hanya berpedoman pada aspek administratif. Kearifan lokal dan sejarah masyarakat adat Lampung juga perlu menjadi bagian dari proses tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).
Menurut Marindo, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026.
Rapat tersebut menjadi pertemuan perdana tim untuk membahas langkah tindak lanjut pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung.
“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah dan instansi vertikal hingga tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi dan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).
Pelibatan berbagai unsur dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara komprehensif.
Marindo mengatakan Pemprov Lampung menggunakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu pijakan dalam pelaksanaan proses tersebut.
Namun, regulasi tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. Setelah pengakuan, sejumlah aspek lain juga perlu diperhatikan, termasuk kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat.
Untuk persoalan wilayah dan lahan, proses validasi dan verifikasi terlebih dahulu dilakukan di tingkat kabupaten/kota sebelum memasuki tahapan lebih lanjut terkait pertanahan.
“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi insyaallah telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi dalam proses validasi dan verifikasi tersebut. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi terkait masyarakat adat, hukum, sosial, budaya maupun pertanahan.
Di sisi lain, persoalan pertanahan dan konflik lahan juga menjadi bagian dari pembahasan. Marindo mengatakan tim penyelesaian masalah pertanahan dibentuk untuk merespons berbagai persoalan tanah yang berkembang di masyarakat.
Pemprov Lampung juga akan melihat keterkaitan tugas tim tersebut dengan perkembangan regulasi nasional mengenai reforma agraria.
Menurut Marindo, penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat maupun pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pendekatan yang digunakan tidak hanya melihat aspek hukum dan regulasi, tetapi juga kondisi sosial serta sejarah masyarakat di daerah.
“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap menggunakan regulasi sebagai pijakan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, namun tidak mengabaikan karakteristik daerah.
“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” pungkas Marindo.









