Beranda / Lampung / Marindo Luruskan Polemik Lahan Ryacudu, Pemprov Tegaskan Tak Ada Surat Bertentangan

Marindo Luruskan Polemik Lahan Ryacudu, Pemprov Tegaskan Tak Ada Surat Bertentangan

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meluruskan polemik mengenai status lahan di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, yang mencuat usai aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung. Marindo menegaskan tidak ada surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang saling bertentangan terkait status lahan tersebut.

Menurut Marindo, sejak awal Pemprov Lampung konsisten menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Marindo menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, yang menyebut dua surat yang dipersoalkan dalam aksi unjuk rasa memiliki substansi yang sama.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan kedua surat diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan masyarakat yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila masyarakat merasa memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, proses administrasi dapat ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Rofiq, berdasarkan data inventarisasi aset yang dikelola BPKAD, lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Ia juga menyebut pada 2023 Pemprov Lampung telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum maupun fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan tidak ada perubahan maupun perbedaan substansi dalam surat-surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu. Pemerintah memastikan seluruh surat yang dikeluarkan secara konsisten menyatakan bahwa lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page