LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengenai pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Anggota Komisi V, Muhammad Junaidi, menyebut SE tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.
“Kami, khususnya saya di Komisi V, sangat mendukung upaya ini. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT,” ujar Junaidi, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini, baik melalui pelajaran formal maupun kegiatan ekstrakurikuler yang membentuk nilai sosial dan spiritual siswa. Peran guru, terutama guru Bimbingan Konseling (BK), dinilai krusial dalam proses pembinaan.
“Guru, terutama guru BK, punya peran penting dalam membimbing siswa agar tidak salah arah. Pembinaan ini harus dilakukan secara tepat dan bijak,” katanya.
Menurut Junaidi, pembinaan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan juga orang tua dan masyarakat. “Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Orang tua dan lingkungan harus jadi benteng utama pembinaan akhlak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah preventif untuk menjaga iklim belajar yang sehat dan sesuai jati diri bangsa. “Kita tidak sedang menghakimi, tapi menjaga. Ini soal masa depan anak-anak kita,” tutupnya. (*)
