Beranda / Lampung / Sekdaprov Marindo Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh OPD

Sekdaprov Marindo Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh OPD

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Implementasi Aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/8/2025).

Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah.

“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Alhamdulillah, dari 49 perangkat daerah, tinggal satu lagi yang belum, mudah-mudahan bisa dilaksanakan di akhir bulan ini,” ucapnya.

Menurutnya, penerapan SRIKANDI juga berkontribusi pada capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam digitalisasi arsip. “Tahun kemarin kita sudah di angka 87,63% dengan kategori memuaskan. Mudah-mudahan dengan komitmen Pak Sekda, tahun ini capaian kita bisa meningkat,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. “Saya berterima kasih, update SRIKANDI kita sudah ke arah lebih baik. Ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page