ASN Wajib Berbahasa Daerah dan Berbatik
LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam upaya pelestarian budaya lokal. Kebijakan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal. Selain itu, kebijakan ini juga menyasar sektor akademik, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, serta sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan bahasa daerah juga diperluas ke lingkungan pendidikan. Lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa Lampung dalam interaksi proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya sejak dini.
Selain penguatan bahasa, Ingub ini juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua disebutkan, seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur menegaskan agar instruksi tersebut tidak sekadar bersifat formalitas, tetapi dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. ()









