LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kepastian hukum. Dari tiga teradu yang diproses, dua di antaranya telah dinilai memenuhi unsur pembuktian dan siap diputuskan dalam sidang kode etik terbuka yang akan digelar pada Rabu, pukul 14.30 WIB, di ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung.
Sidang tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT, RN, dan AP. Namun demikian, pada agenda persidangan tersebut, BK DPRD baru akan menetapkan keputusan terhadap dua teradu, sementara satu teradu lainnya masih menjalani proses pendalaman lanjutan.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal setelah seluruh tahapan verifikasi dan klarifikasi terhadap para pihak terkait dilakukan secara menyeluruh.
“Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi, Badan Kehormatan melaksanakan rapat internal untuk menyusun rencana penuntutan. Lima anggota BK telah sepakat untuk mengambil keputusan terhadap perkara yang dinilai telah memenuhi syarat pembuktian dalam sidang kode etik besok,” ujar Yuhadi, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, dari tiga teradu yang diproses, dua di antaranya telah dinilai siap untuk diputuskan, sementara satu teradu lainnya masih memerlukan penguatan alat bukti sebelum diambil keputusan.
“Untuk sementara, keputusan baru dapat diambil terhadap dua teradu. Satu teradu lainnya masih dalam tahap pendalaman karena terdapat alat bukti yang perlu digali dan dilengkapi lebih lanjut,” jelasnya.
Yuhadi menegaskan, BK DPRD berkomitmen menjalankan proses persidangan secara objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Menurutnya, setiap putusan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penegakan kode etik, yang menjadi dasar utama adalah alat bukti. BK tidak akan mengambil keputusan tanpa dukungan keterangan yang valid dan konkret. Proses hukum harus berjalan sesuai kaidah legal formal, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung serta panitera sidang. BK juga memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi sebagai bagian dari fakta persidangan.
“Seluruh pihak terkait telah diundang. Sidang digelar terbuka untuk umum, anggota BK telah diambil sumpah, dan seluruh proses persidangan direkam sesuai ketentuan,” tambah Yuhadi.
Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD semata-mata menjalankan mandat untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Badan Kehormatan hadir untuk menjaga marwah DPRD. Dalam proses ini, kami berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum,” pungkasnya. (*)










