Beranda / Parlemen / Dua Legislator Bandar Lampung Hanya Dikenai Teguran Tertulis

Dua Legislator Bandar Lampung Hanya Dikenai Teguran Tertulis

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota dewan, yakni M. Rolland Nurfa dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Asroni Paslah dari Fraksi Partai Gerindra. Sanksi tersebut diberikan setelah keduanya dinilai terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik BK DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Sidang berlangsung terbuka dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan etika internal lembaga legislatif.

M. Rolland Nurfa dikenai sanksi atas tindakannya yang dinilai tidak pantas saat rapat resmi DPRD, yakni insiden membanting piring, yang dianggap mencederai etika, sikap kenegaraan, serta mencerminkan perilaku yang tidak patut ditunjukkan di ruang sidang. Sementara itu, Asroni Paslah dijatuhi sanksi terkait persoalan perdata yang dinilai berimplikasi pada pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua perbuatan tersebut terbukti melanggar norma kesusilaan, etika kelembagaan, serta berpotensi merendahkan martabat DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat.

“Badan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan secara objektif. Hasilnya, para teradu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Yuhadi.

Ia menjelaskan, sanksi teguran tertulis tersebut akan dicatat sebagai arsip resmi BK DPRD dan menjadi bagian dari rekam jejak etik yang bersangkutan. Dokumen itu juga akan disampaikan kepada partai politik masing-masing sebagai bahan evaluasi internal.

Lebih lanjut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah lembaga legislatif. Saat ini, BK DPRD juga masih menangani satu laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD lainnya yang tengah berada dalam tahap penyelidikan.

“Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Penegakan kode etik merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD,” pungkas Yuhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page