LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Rapat berlangsung pada Kamis, (19/6/2025).
Ketua Bapemperda, Hanifal, S.P., menyampaikan bahwa pembahasan ini merujuk pada surat Penjabat Gubernur Lampung tertanggal 25 Januari 2025 dengan nomor: 100.3.1.2/032/2025 perihal usulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025.
Dua Raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.
Rapat internal ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bapemperda, yaitu Prof. Rudy, SH., L.L.M., L.L.D., Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I., C.M., dan Toni Mahasan, SH. (*)









