LAMPUNGSTREETNEWS, BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung mengkaji tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda dan perwakilan OPD terkait.
Tiga raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, desa wisata, serta pencabutan dua peraturan daerah yang mengatur tarif pelayanan rumah sakit.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung. Pelibatan lintas OPD diperlukan untuk mengkaji kesesuaian rancangan regulasi dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Raperda tentang Desa Wisata dibahas bersama Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, serta sejumlah perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, pendapatan daerah, keuangan, dan aspek hukum.
Sementara itu, raperda ketiga menyangkut pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Pembahasan raperda tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.
Kajian terhadap dua perda mengenai tarif rumah sakit menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan tersebut. Penelaahan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait agar aspek regulasi dan kebijakan pelayanan rumah sakit dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya mencermati setiap raperda, baik dari sisi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, maupun dampaknya bagi masyarakat.
Koordinasi lintas OPD juga menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui RDP tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait melanjutkan kajian terhadap ketiga raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (rl)










