Beranda / BIROKRASI / LHP BPK Jadi Cermin Perbaikan Tata Kelola Pemprov Lampung

LHP BPK Jadi Cermin Perbaikan Tata Kelola Pemprov Lampung

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada acara penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, sisa rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Mirza juga menargetkan peningkatan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga melampaui angka 80 persen sebagai bentuk keseriusan Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti temuan BPK.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Mirza juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yakni pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ia menyampaikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Nugroho juga mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page