LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 mencuat ke permukaan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mendekati Rp1,1 miliar.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap 26 paket pekerjaan fisik senilai Rp6,79 miliar, yang terdiri atas 21 paket pembangunan jalan lingkungan dan 4 proyek sumur bor. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp708,16 juta serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp355,93 juta.
Selain itu, satu proyek pembangunan sumur bor diketahui mengalami keterlambatan penyelesaian hingga 151 hari. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada sanksi denda yang dikenakan sesuai ketentuan kontrak.
Permasalahan ini berdampak langsung pada keuangan daerah, terutama dalam bentuk kelebihan pembayaran. BPK mencatat kelebihan bayar sebesar Rp354 juta untuk pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dan Rp123 juta untuk pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Total kelebihan bayar tersebut mencapai Rp477 juta, dan melibatkan 14 penyedia jasa yang telah menerima pembayaran penuh.
Tak berhenti di situ, ditemukan pula potensi kelebihan pembayaran lanjutan sebesar Rp354 juta akibat kekurangan volume, serta Rp232 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi, yang melibatkan tujuh penyedia jasa lainnya. Proyek yang mengalami keterlambatan seharusnya juga dikenakan denda senilai sedikitnya Rp14,7 juta, namun belum ditagih hingga proses pemeriksaan selesai.
Temuan ini mencerminkan bahwa pelaksanaan program prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Jalan lingkungan dibangun dengan volume berkurang dan material yang tidak standar. Sumur bor yang diharapkan menjadi sumber air bersih justru bermasalah secara teknis.
BPK menilai penyebab utama persoalan ini adalah lemahnya pengawasan serta kurangnya ketelitian dalam pengelolaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum optimal dalam menguji kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan. Di sisi lain, penyedia jasa juga tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Provinsi Lampung menyatakan bahwa proses klarifikasi tengah dilakukan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Lg kt pelajari,” tulis Bayana singkat.
Meski belum merinci langkah atau jadwal pemeriksaan lanjutan, pernyataan Bayana menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi tidak menutup mata atas temuan BPK tersebut. Pemeriksaan lanjutan dan proses klarifikasi internal diperkirakan akan melibatkan pejabat di Dinas PKPCK serta penyedia jasa yang terlibat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi. (red)









