LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Keberadaan Tim Media Gubernur Lampung terus menjadi sorotan akibat arogansi yang dilakukan oleh Dina Puspa. Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mempertanyakan urgensi pembentukan tim tersebut di tengah keberadaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung.
Junaidi menilai, fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan telah menjadi bagian dari tugas Kominfotik. Karena itu, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dievaluasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih fungsi maupun penggunaan sumber daya yang tidak efektif.
“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.
Selain mempertanyakan fungsi, Junaidi juga menyoroti transparansi sumber pembiayaan Tim Media Gubernur. Jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembentukan, alokasi anggaran, urgensi, serta manfaat keberadaan tim tersebut bagi masyarakat.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika keberadaan tim tidak memiliki urgensi yang memadai, ia menyarankan agar Gubernur Lampung mempertimbangkan pembubarannya.
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.
Sorotan terhadap Tim Media Gubernur juga mencuat setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan kritik atas dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang dinilai menghambat wartawan saat mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
Nama Dina Puspa turut disebut dalam polemik tersebut. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tim dokumentasi internal dan ruang gerak jurnalis independen dalam menjalankan tugas peliputan.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Tugas tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, turut mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur, mengingat Pemprov Lampung telah memiliki Kominfotik.
Kritik serupa disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, yang menyoroti pola komunikasi tim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.
Junaidi menegaskan, hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi profesional, terbuka, dan saling menghormati. Menurutnya, tim dokumentasi internal tidak semestinya bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius dan proporsional berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.
Ia berharap Gubernur Lampung segera mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur, mulai dari kejelasan tugas, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, hingga pertanggungjawabannya. Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi pers agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (*)










