
LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan pos bantuan kepada instansi vertikal.
Bantuan tersebut diberikan berupa pembangunan kantor, sarana dan prasarana, serta kendaraan operasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah. Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran dalam mensukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik dan pengawasan,” ungkap Plt. Kepala Bapperida Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, Senin (29/9/2025).
Menurut Dini, pemberian bantuan bagi instansi vertikal dan lembaga lainnya bukan hal baru bagi Pemkot Bandar Lampung.
“Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung memberikan bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan. Pembangunan kantor Kejati dilakukan secara bertahap di tahun 2025 dan 2026, serta pembangunan Kantor Kodim,” ujar Dini.
Untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan Kota, telah dianggarkan berdasarkan skala prioritas. Saat ini, jumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung tercatat sebanyak 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan.
“Terkait hutang infrastruktur kepada pihak ketiga di tahun 2024, sudah diselesaikan pada Mei 2025,” tutup Dini.