LAMPUNGSTREETNEWS, Gunung Sugih – Dua pejabat Sekretariat DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kerja sama media tahun 2026.
Keduanya yakni Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi dan Kepala Bagian Persidangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Eka Dedi Mahendra. Laporan tersebut disampaikan masyarakat Lampung Tengah, Agus Setiawan.
Agus mempersoalkan pelaksanaan anggaran kerja sama media tahun 2026 yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Salah satu yang disoroti adalah anggaran kerja sama media sebesar Rp490 juta.
Menurut Agus, berdasarkan kesepakatan antara Sekretariat DPRD Lampung Tengah, unsur Forkopimda, dan perwakilan perusahaan media, perusahaan yang mendapatkan kerja sama harus memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi pihak ketiga dari Universitas Lampung (Unila).
Namun, Agus menduga terdapat perusahaan media yang menerima anggaran meski tidak masuk dalam daftar perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi.
“Dari data hasil yang saya terima, Sekretariat DPRD Lampung Tengah telah memonopoli anggaran murni tahun 2026 untuk kerja sama media. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dibuktikan dengan perusahaan media yang mendapatkan anggaran kerja sama tidak masuk dalam draf perusahaan media yang lolos verifikasi pihak ketiga Unila,” kata Agus, Kamis (20/8/2026).
Agus juga menyoroti nilai pembayaran kerja sama yang menurutnya lebih besar dibandingkan anggaran yang telah disepakati.
Ia mengklaim memperoleh data pesanan berita advertorial dengan nilai sekitar Rp750 juta, sementara anggaran kerja sama media yang disepakati sebesar Rp490 juta.
“Dari overload anggaran ini, kami mendapat data pembayaran perusahaan media diselesaikan di luar sistem. Ini memunculkan dugaan bahwa ada anggaran di luar Rp490 juta yang digunakan untuk menutupi overload anggaran tersebut,” ujarnya.
Agus berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran kerja sama media.
Sekwan Akui Ada Persoalan
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi mengakui terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama media tersebut.
Yasir mengatakan sebelumnya telah ada arahan dan daftar perusahaan media yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kerja sama. Namun, arahan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
“Saya akui ini menjadi persoalan karena anak buah saya, Kepala Bagian Persidangan, tidak mengikuti instruksi atau arahan yang sudah diberikan,” kata Yasir.
Menurut Yasir, daftar perusahaan media yang memenuhi persyaratan sebelumnya telah disusun.
“Sudah jelas perusahaan media mana saja yang memenuhi syarat. Draf perusahaan media juga sudah disusun. Namun dalam pelaksanaan penyerapan anggaran, arahan tersebut tidak dijalankan,” ujarnya.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Tengah Eka Dedi Mahendra juga mengakui adanya persoalan tersebut. Ia meminta perusahaan media yang belum mendapatkan kerja sama untuk bersabar dan menyatakan akan mengupayakannya melalui anggaran perubahan 2026.
“Anggaran sudah habis. Saya janji pada anggaran perubahan nanti media yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kerja sama. Ke depan persoalan ini tidak akan terulang,” katanya.
DPRD Akan Panggil Sekwan dan Kabag
Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah Edi Yonisa meminta Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran tersebut.
“Ini anggaran negara. Pelaksanaannya harus sesuai aturan yang sudah disepakati. Nilainya juga tidak sedikit,” kata Edi.
Edi mengatakan DPRD Lampung Tengah akan memanggil Sekretaris DPRD Yasir Asromi dan Kepala Bagian Persidangan Eka Dedi Mahendra untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran kerja sama media tahun 2026.
“Kami akan meminta penjelasan agar persoalan ini jelas dan para awak media di Lampung Tengah mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya. (Tim)










