Oktober 30, 2025
Janji Ganti Rugi Sejak 1997, Pemkab Tulang Bawang Dinilai Ingkari Komitmen atas Tanah Warga

LAMPUNGSTREETNEWS, Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diduga telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 (dua puluh tujuh) tahun tanpa ganti rugi kepada pemiliknya. Hal ini terungkap dari pernyataan Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum (Law Office) GAW dan LBH Cika, yang bertindak sebagai kuasa ahli waris almarhum Hanafi gelar St. Nimbang Alam, yakni Hi. R. Hasyim dkk, di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).

“Benar, hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk menindaklanjuti rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.

Menurut pengacara muda berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, kliennya memiliki tanah seluas 50,375 hektare di Tulang Bawang, dan sekitar 10 hektare di antaranya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk perkantoran. Hingga kini, tanah tersebut belum diganti rugi kepada para pemiliknya.

“Dalam proses mempertahankan tanah ini, para ahli waris harus bertarung melalui pengadilan sejak tahun 1987. Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa para ahli waris adalah pemilik sahnya, dan hal ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu,” tambahnya.

Gindha menjelaskan, pada tahun 1997, Bupati Tulang Bawang saat itu, Santori Hasan, mengakui bahwa tanah seluas sekitar 10 hektare yang digunakan oleh Pemkab Tulang Bawang tercantum dalam surat Bupati Tulang Bawang Nomor: 593/258/02/97, perihal Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan hasil rapat dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Utara. Dinyatakan pula bahwa akan dibentuk tim peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan, serta pelaksanaan ganti rugi akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disahkan,” jelas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa FH Unila ini.

Masih menurut Gindha, kepemilikan tanah ahli waris berdasarkan beberapa putusan pengadilan, yakni:

  • Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989,
  • Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991,
  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994, dan
  • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.

“Dengan putusan pengadilan di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para ahli waris. Karena itu, Pemkab Tulang Bawang harus segera merealisasikan proses ganti rugi atas tanah tersebut,” ungkap praktisi dan akademisi yang dikenal di Bandar Lampung ini.

Menjawab pertanyaan mengenai langkah yang telah ditempuh, Gindha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim dua surat resmi, yaitu kepada Bupati Tulang Bawang melalui surat Nomor: 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, lampiran satu berkas, perihal Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tanggal 15 Oktober 2025; dan kepada Ketua DPRD Tulang Bawang melalui surat Nomor: 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, lampiran surat kuasa, perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Belum Diganti Rugi tanggal 15 Oktober 2025.

“Suratnya sudah kami kirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (15/10/2025). Semoga dapat segera dibahas dan ada solusi untuk memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page