LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) secara tegas mendorong Kejaksaan Agung RI, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk segera bertindak dan menyeret semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam Jaringan Mafia Kehutanan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat.
Laporan resmi yang disampaikan Germasi pada 2 Juni 2025 tersebut mengungkap adanya dugaan indikasi kuat praktik kejahatan terorganisir di dua kawasan penting, yakni Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, yang berbatasan dengan wilayah Suaka Margasatwa Gunung Raya di Desa Sidorahayu Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan, Sumatera Selatan.
“Adanya dugaan kuat perusakan kawasan hutan ini masuk dalam kategori kejahatan terorganisir. Diduga kuat ada keterlibatan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, dan Pemda Lampung barat yang patut adidalami oleh penegak hukum,” ungkap Founder Germasi, Ridwan Maulana.
Lebih lanjut, Germasi juga menyoroti adanya pembiaran sistematis oleh satuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang hingga kini terkesan tutup mata dan pembiaran terhadap masifnya kerusakan hutan di wilayah HL Register 43B.
“Kerusakan yang begitu luas ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan aparat. Jika benar, maka ini masuk dalam ranah pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Yang menjadi pertanyaan besar, apa sebenarnya yang dikerjakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama ini? Kepala dinas kehutanan provinsi Lampung gagal dalam menjaga dan melestarikan hutan Lampung jika gubernur Lampung tidak melakukan langkah tegas terhadap kerusakan hutan di Lampung Barat maka semua anak cucu kita yang akan menanggung dampaknya,” urai Ridwan.
Tak hanya di Lampung, Germasi juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel yang berkolaborasi dengan pihak tertentu dengan membiarkan aktivitas ilegal berupa perusakan dan alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan kopi di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan berlangsung secara terang-terangan dengan menggunakan ekscavator milik pimpinan DPRD Lampung Barat Sutikno.
“Ini bukan kejahatan kecil. Dugaan adanya jaringan mafia kehutanan sangat kuat, yang melibatkan aktor intelektual dari kalangan oknum pejabat publik, birokrasi, hingga pengusaha yang selama ini bermain di balik layar. Jika Kejagung RI serius, jaringan ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Germasi menegaskan, publik kini menunggu ketegasan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat. Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia. (Tim)
