Bandarlampung,-Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum kupas tuntas rancangan KUHP sebagai pembaruan Hukum Pidana dalam penegakan hukum yang berkeadilan dalam kuliah umum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) pada hari ini, Sabtu (03/12/2022).
Kuliah Umum yang dimoderatori oleh Dosen Universitas Saburai, Kamal Fahmi Kurnia ini menghadirkan Wamenkumham sebagai keynote speaker juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung, Prof. Dr. Maroni, S.H.,M.Hum. dan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H. sebagai pembicara. Turut hadir dalam acara ini Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Hermansyah Siregar didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; dan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto.
Wamenkumham dalam pemaparannya mengatakan bahwa ada 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
“RKUHP Nasional mengusung lima “misi suci” pembaruan hukum. Yakni, dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.” Ujar Eddy.
Pada kesempatan ini, Prof. Dr. Maroni menambahkan bahwa RKUHP Nasional telah diperjuangkan oleh para tokoh dan pakar hukum pidana sejak kurang lebih 40 tahun yang lalu. Tahun ini, mahakarya tersebut diharapkan sudah bisa berlaku dan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab kini hanya tinggal setahap lagi untuk RKUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Nanang Sigit Yulianto juga menyampaikan bahwa RKUHP ini juga dapat mengurangi overcapacity Lembaga Pemasyarakatan karena mengatur tentang model putusan pemaafan oleh Hakim, alternatif sanksi selain pidana penjara, yaitu pengawasan, pidana denda, dan kerja sosial, serta adanya pedoman hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. RKUHP juga tidak menghalangi kebebasan berpendapat. Termasuk tidak membatasi kebebasan pers.
Selain itu, juga disampaikan mengenai isu-isu krusial seperti living law, pidana mati, penghinaan Presiden, menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan, aborsi, serta perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
RKUHP ini terdaftar sebagai Prolegnas Jangka Menengah (2020-2024) dengan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pihak inisiator dan merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Di dalam RKUHP ini terdapat 37 Bab dan 632 Pasal yang terdiri dari 2 buku. Yaitu, Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana). Jumlah pasal RKUHP sedikit lebih banyak dari KUHP Lama sebanyak 569 Pasal. Hal ini merupakan konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern. RKUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi Tindak Pidana (Buku Kedua RKUHP).
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/K DOC NAN, RZ)