TIDAK ada satupun manusia di dunia ini yang mau celaka, mati konyol dijalan atau cacat akibat berlalulintas, akan tetapi jika kita sudah berhati-hati dalam berkendara serta tidak ugal-ugalan masih juga celaka, Itu artinya sudah nasib. Takdir dari sang illahi.
Membahas persoalan celaka yang satu ini tentunya menjadi urusan yang sangat rumit jika kita tidak tau caranya, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kecelakaan, masih dipusingkan pula bagaimana menanggung biaya rumah sakit yang umumnya sebagian masyarakat awam, hanya berfikir pada BPJS Kesehatan.
Padahal, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN siap menangani masalah asuransi atau jaminan kecelakaan lalu lintas, dalam hal memberikan bantuan, asalkan tau prosedurnya. Jangan takut berurusan dengan pihak kepolisian untuk mengajukan klaim ke Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan yang menimpa keluarga, kerabat, saudara sekalipun orang lain. Pihak kepolisan akan membantu warga masyarakat yang terkena musibah akibat kecelakaan dalam berlalulintas di jalan raya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan menjelaskan, bahwasanya Jasa Raharja sudah memiliki program yang terintegrasi dengan kepolisian. Semua kecelakaan yang terdata oleh kepolisian akan ditindaklanjuti pihak Jasa Raharja.
“Kami dari pihak Jasa Raharja akan melakukan kunjungan kepada korban kecelakaan baik luka-luka maupun meninggal dunia. Biasanya kalau korban di rumah sakit langsung kami kunjungi, langsung kami terbitkan surat jaminan pengobatan di rumah sakit bagi korban,” jelas Margareth saat sesi tanya jawab bersama awak media, di acara Halal Bihahal yang diselenggarakan Jasa Raharja Lampung, dengan menerapkan protokol kesehatan, Rabu (9/6/2021).
Dirinya menghimbau, jika tidak ada laporan dari kepolisan, pihak Jasa Raharja tidak bisa melakukan pemberian jaminan atau klaim.
“Karena memang secara prosedur pihak Jasa Raharja akan menyalurkan santunan jika ada laporan kepolisian,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Operasional, Panji Akbar Nur Banten mendampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan mengatakan, terkait dengan penanganan korban kecelakaan yang terekam oleh kepolsian saat ini di Polres sudah terintegrasi.
“Untuk sistem informasi dari kepolisian disetiap kecelakaan yang terdaftar atau terekam, apabila ada korban meninggal dunia dalam jangka waktu 1-40 hari ahli waris sudah kita bayarkan. Artinya kurang dari jangka hari yang dimaksud, petugas sudah datang ke rumah korban untuk menemui ahli waris, termaksud membantu syarat-syaratnya,” paparnya.
Sementara, sekarang ini Jasa Raharja siap memberikan jaminan, serta mengupayakan biaya rumah sakit. Dasarnya aduan dari kepolisian, melalui program interaksi spesial cuma dimiliki oleh Jasa Raharja Lampung sejak bulan February 2021 lalu.
“Ini adalah program unggulan kita, jembatan komunikasi antara petugas Jasa Raharja dengan korban dan keluarga korban. Dimana saat ini sedang pandemi, petugas tidak semuanya bisa mengunjungi korban di rumah sakit, karena ada pembatasan social distancing selama pandemi covid -19,” pungkasnya. (Red)