Bandarlampung (SMSI Lampung),- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan berharap persoalan antara Bong Miau Tho dengan PT. Bukit Alam Surya (BAS) dapat segera terselesaikan, tanpa mengulur-ngulur waktu.
Pasalnya, usai melakukan pertemuan antara Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung dengan PT Bukit Alam Surya (BAS) didampingi Lawyer Sopian Sitepu & Partners, di kantor SMSI Lampung, Senin 29 November 2021 lalu.
Bong Miao Tho selaku konsumen yang telah memenangkan gugatan Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020, akhirnya menyurati PT BAS demi mendapatkan haknya atas Down Payment (DP) terkait pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kota Bandar Lampung.
“SMSI Lampung hanya memfasilitasi, harapan kami PT. BAS bisa mengedepankan sisi kemanusiaan, untuk segera bisa menyelesaikan pengembalian DP dari konsumen,” tegas Owner Saibumi.com.
Sementara Anton, suami dari Bong Miau Tho mengatakan, usai pertemuan antara SMSI, PT BAS didampingi Lawyer Sopian Sitepu & Partners, dirinya langsung menyurati PT BAS terkait permohonan pengembalian uang DP atas nama istrinya.
Menurutnya sejak dikirimkannya surat permohonan pengembalian DP pada tanggal 30 November 2021 yang diterma langsung oleh sekurity Pak Hepi, bahkan sampai pada Jumat 10 Desember 2021 belum ada jawaban dari pihak PT BAS.
“Sudah 11 hari, semenjak saya surati sampai hari ini tidak ada kabar dari PT. BAS untuk menyelesaikan permohonan pengembalian uang DP,” paparnya kepada Pengurus SMSI Lampung, Jumat (10/12/2021).
Dirinya berharap, pihak PT BAS berharap agar dapat segera memproses pengembalian uang DP sebesar Rp509.100 .000, sebab menurutnya di zaman serba sulit seperti sekarang ini, kebutuhan serta tuntutan hidup sangat terasa sulit.
“Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk kehidupan sehai-hari keluarga saya,” harapnya.
Sementara pihak dari PT BAS, Leni ketika dikonfirmasi melalui sambungan tepon dan pesan WhatsApp ke nomor 0852-7396-XXXX menjelaskan, terkait surat yang dikirimkan oleh Bong Miau Tho, sudah disampaikan ke kantor di Jakarta. Menurutnya untuk perkembangan lebih lanjut sudah dilimpahkan ke pengacara.
“Surat sudah saya sampaikan ke kantor Jakarta pak. Mungkin karena sudah diserahkan ke kuasa hukum,” jawab Leni.
Diberitakan sebelumnya, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) melalui kuasa hukumnya menanggapi konflik persoalan Uang Down Payment (DP) pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Menanggapi pemberitaan tersebut pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.
BAS diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Makamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain. Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT.BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT.BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut kejalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.
“Saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya. (Red)