Bandarlampung,-Masih ingat begitu tajamnya kritikan dari TikToker asal Lampung yang sedang menempuh pendidikan di negeri Kanguru pada tahun 2023 lalu. Bima salah satu tiktoker yang berani mengkritik buruknya Pemerintah Provinsi Lampung terkait insfrastruktur di Lampung.
Membuat orang nomor satu di Indonesia dan para menterinya menjajal seperti apa pengalaman melintasi jalan rusak di tanah Bumi Ruwa Jurai. Selang beberapa bulan, jalanan di provinsi Lampung disulap menjadi halus lantaran dampak dari satu manusia yang berada di Australia.
Kini, masuk ke tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sangat korelasi dengan hal tersebut, bahkan dalam Data LHP BPK mengatakan Gubernur Lampung kurang melaksanakan pungsinya dalam pengawasan serta kurang ada pembinaan kepada para pejabat level bawahannya sehingga seabrek kinerja buruknya disoal dalam temuan Lembaga Resmi Negara BPK RI Lampung.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), banyak menemukan permasalahan yang Signifikan atas kinerja Gubernur atau Pemda Provinsi Lampung, bagaimana tidak Pemda Provinsi Lampung, rupanya belum menyusun dan menetapkan Pedoman dan Standar Teknis yang sesuai dengan Norma, Standar, Kriteria, dan Pedoman Penyelenggara Jalan yang ditetapkan Menteri PUPR dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah
Pembinaan jalan, diantaranya meliputi penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria,dan pedoman penyelenggaraan jalan. Pedoman yang dimaksud adalah acuan dalam penyelenggaraan jalan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah setempat, sedangkan standar yang dimaksud adalah spesifikasi teknis sebagai acuan dalam penyelenggaraan jalan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Norma,Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), diantaranya adalah NSPK Pembangunan Jalan dan NSPK Preservasi Jalan. NSPK Kementerian PUPR dapat dijadikan acuan oleh penyelenggara jalan untuk menyusun dan menetapkan pedoman dan standar teknis dalam kegiatan penyelenggaraan jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas BMBK diantaranya mempunyai fungsi perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar pedoman. Pelaksanaan fungsi tersebut didelegasikan kepada Seksi Pengaturan Konstruksi pada Bidang Bina Konstruksi.
Hasil wawancara dengan Plt. Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Dinas BMBK, sebagai dinas yang berfungsi melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan,belum pernah menyusun dan menetapkan pedoman dan standar teknis terkait kegiatan penyelenggaraan jalan.
Selanjutnya berdasarkan wawancara dengan Kepala Seksi Pengaturan Konstruksi dijelaskan bahwa selama ini belum mengetahui jika NSPK perlu disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sampai dengan Tahun 2023, kegiatan penyelenggaraan jalan pada Dinas BMBK dilaksanakan menggunakan NSPK Kementerian PUPR.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lembar Komunikasi Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Lampung antara BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa Pemda telah menyusun dan menetapkan pedoman dan standar teknis, berdasarkan norma, standar,kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan yang ditetapkan Menteri.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Lampung tidak memiliki standar pasti terkait metode dan pedoman pelaksanaan berdasarkan NSPK Kementerian PUPR yang telah disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayahnya sehingga terdapat risiko perbaikan kualitas maupun kuantitas penyelenggaraan jalan tidak tercapai.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas BMBK, Kepala Bidang Bina Konstruksi, dan Kepala Seksi Pengaturan Konstruksi tidak mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal penyusunan standar dan pedoman dalam hal penyelenggaraan jalan.
BPK merekomendasikan Gubernur/Pj Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menetapkan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria yang dipergunakan dalam penyelenggaraan jalan Provinsi Lampung.
Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK),penggunaan Spesifikasi Umum Bina Marga sebagai bagian dari KAK kontrak dimaksudkan untuk memberikan petunjuk terkait metode pelaksanaan dan kententuan dalam pelaksanaan kontrak.
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 merupakan bagian dari norma, standar,kriteria, dan pedoman (NSPK) yang diterbitkan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.