Bandarlampung,-Setelah dua kali diberi somasi oleh Advokat Fajar Arifin, SH dan rekan, akhirnya PT Bukit Asam (BA) Unit Pelabuhan Tarahan memberikan jawaban.
Menurut Fajar, surat jawaban somasi diantar langsung ke kantornya, Jumat (10/6) siang. Surat jawaban atas somasi itu dengan Nomor: T/588/25509/HK.05/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 ditandatangani GM PT BA Pelabuhan Tarahan, Dadar Wismoko.
PT BA menjelaskan, bahwa lahan sebagai obyek somasi telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT BA yang disahkan berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang menyatakan tanah itu sah milik PT BA.
Berdasar itulah, maka PT BA tidak bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi seperti disampaikan dalam surat somasi 1 tanggal 31 Mei dan somasi 2 pada 6 Juni 2022.
Menyikapi surat jawaban somasi itu, Fajar mengatakan segera mengambil langkah untuk menelusuri legalitas sertifikat itu.
“7 ahli waris punya bukti sebagai pemilik sah tanah itu. Artinya, itu bukan tanah negara. Lalu, bagaimana bisa diklaim ada sertifikat HGB yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Jadi, kami pastikan menelusuri legalitasnya meski dalam surat jawaban somasi tak dicantumkan nomor surat HGB itu,” tegaa Fajar. (Hel)