banner 728x90

PT Bukit Asam Digugat Tujuh Ahli Waris

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandarlampung,-Manajemen PT Bukit Asam (BA) Unit Tarahan Kota Bandar Lampung, akhirnya bersedia menerima kedatangan 7 ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan mereka yang kini menjadi bagian perusahaan milik BUMN, Kamis (30/6) siang.

Namun, pertemuan yang berlangsung singkat, sekitar 30 menit, berakhir deadlock atau menemui jalan buntu.

Pihak PT BA mengutus Manajer SDM Hamdani dan Humas Yuliarmansyah serya Ivan untuk menemui ahli waris dan Pengacaranya, Fajar Arifin, S.H.

Pada pertemuan itu, Hamdani menegaskan kembali jawaban atas tuntutan ganti rugi Rp132 miliar lebih.

“Kami tidak bisa mengakomodir (memenuhi) tuntutan ganti rugi itu,” jelas Hamdani.

Sebab, lanjut dia, sesuai jawaban Tim Lawyer Perusahaan atas dua kali somasi tuntutan ganti rugi yang diberikan pengacara ahli waris, sudah dijelaskan lahan seluas 35 ribu meter persegi itu sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan.

“Jadi tidak ada win-win solution, tidak ada kompromi lagi,” ujar Hamdani.

Menanggapinya, Fajar Arifin menegaskan, dengan jawaban itu maka selaku pengacara ahli waris memastikan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

“Kami siapkan materi gugatan, tentu dengan disertai bukti-bukti,” ujar Fajar. (TIM)

  • Bagikan