Bandarlampung,-Pemerintah Provinsi Lampung sebelum mengakhiri masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi. Keluarkan kebijakan nyeleneh terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang dikebut dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan mendata kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU se-Lampung.
Kebijakan yang menunjukkan jika Pemprov Lampung terkesan tak mau melewatkan waktu, sebelum orang nomor satu di provinsi Lampung melepas kursi jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023, dengan sifat Segera, dan prihal: Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
Surat berkop Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut, ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto.
Yang menjadi dasar adanya kebijakan mendata penunggak pajak saat kendaraan mengisi BBM di SPBU, adalah Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.
Diuraikan pada surat tersebut, menindaklanjuti dasar surat di atas, diinstruksikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung (Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di area SPBU di seluruh Provinsi Lampung.
Dan terkait dengan itu, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama; Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
Kedua; Bagi kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga; Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak pajak.