Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mulai melepaskan aset tanah yang ada di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun silam.
Salah satu warga Kelurahan Way Dadi yang mulai melakukan pembayaran kepada Pemprov Lampung ialah Hendra (38). Lahan bangunan yang ia tempati sejak puluhan tahun silam memiliki luas kurang lebih 400 meter persegi.
“Luas tanah saya sekitar 400 meter dan kemarin saya bayar per meternya Rp1,4 juta. Saya tinggal sudah sejak lama sekitar 10 tahun yang lalu. Alhamdulillah akhirnya yang kita tunggu-tunggu untuk bisa dapat sertifikat dan bisa legal bisa terwujud,” ungkapnya saat dimintai keterangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Senin (26/9/2022).
Sementara itu Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengungkapkan jika aset tanah di Way Dadi yang ditempati warga kurang lebih luasnya mencapai 89 hektar.
“Luas tanah nya kurang lebih 89 hektar, sementara kepala keluarga yang menempati ada seribu lebih. Ini untuk dana yang sudah masuk ke kas daerah totalnya sekitar Rp400 juta lebih dengan luasan 400 meter. Ini kemarin yang sudah proses adalah bangunan rumah milik warga,” kata dia.
Ia menjelaskan, jika harga yang harus dibayarkan oleh warga kepada Pemprov Lampung nilainya berbeda-beda yang akan ditentukan oleh tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Jadi nilainya beda-beda tergantung dengan penilaian dari tim appraisal. Hari ini juga sedang proses Gedung Bagas Raya. Semoga ini bisa memancing warga yang lain untuk melegalkan status lahan nya,” kata dia.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengungkapkan jika dilepas nya aset tanah di Way Dadi salah satunya sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung.
“Ini sudah bertahun-tahun terjadi, Pemprov Lampung tidak mau mengambil sikap yang keras dan tegas. Kita gunakan pendekatan secara pelan-pelan dan tidak ada penggusuran. Jadi harapannya ini bisa memancing warga lain untuk melakukan hal yang sama,” kata dia. (*)