banner 728x90

Pemprov Lampung Borong Penghargaan, Borong Juga Temuan BPK RI??

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandar Lampung,-Miris, dalam kurun waktu Hampir lima Tahun kepemimpinan Gunernur Arinal Djunaidi ,dalam Histori Perjalanan masa Pemerintahannya selalu mendapat puluhan penghargaan kinerjanya. Justru menjadi temuan BPK RI tahun 2023, Terutama dalam pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur di Provinsi Lampung, Pemda Provinsi Lampung, bahkan belum Menyusun dan Merencanakan Preservasi Jalan yang mencakup Penetapan Target Kinerja yang akan dicapai serta Perkiraan Biaya yang dibutuhkan .

Inilah kenyataan yang sebenarnya terjadi , karena dari banyaknya Penghargaan penghargaan yang kerapkali menjadi ajang kebanggan yang dipamerkan teryata  Jauh Panggang dari Api, itu semua tidak ada dalam temuan BPK yang menCap buruk Kinerja Gubernur/Pemda Provinsi Lampung dengan Raport banyak sekali Merahnya.

Pemerintah Provinsi Lampung Belum Menyusun dan Merencanakan Preservasi Jalan yang Mencakup Penetapan Target Kinerja yang Akan Dicapai serta Perkiraan Biaya yang Diperlukan Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Yang mencakup penetapan rencana tingkat kinerja yang akan dicapai serta perkiraan biaya yang diperlukan. Penanganan jaringan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar dengan mengacu pada rencana jangka menengah jaringan jalan dan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penganggaran dalam rangka pelaksanaan program penanganan jaringan jalan merupakan kegiatan pengalokasian dana yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran program.

Pada Tahun 2021 s.d. 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun dan menganggarkan program kegiatan preservasi jalan dalam APBD dan/atau DPA tahun berkenaan, selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memprioritaskan keberpihakan dalam perencanaan preservasi jalan yaitu dengan menganggarkan kegiatan belanja fisik yang lebih besar dari anggaran belanja non fisik.

Kemudian hasil pemeriksaan dokumen kontrak atas pekerjaan preservasi jalan secara uji petik menunjukkan bahwa porsi komponen item pekerjaan mayor lebih besar dari komponen item pekerjaan minor.

Pada program penyelenggaraan jalan telah terdapat capaian target kinerja dengan indikator kemantapan jalan provinsi. Pada tahun 2021 terdapat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2019-2024, dengan menurunkan target kemantapan jalan dikarenakan terdapat refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.

Anggaran Dinas BMBK diberikan lebih rendah dari pagu indikatif Renstra Dinas BMBK yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada realisasi pencapaian target kemantapan jalan pada tahun 2020 yang tidaktercapai,

Dan berdasarkan Pemeriksaan atas Dokumen Perencanaan Perubahan Tahun 2021 s/d Tahun 2023 , terkait Penyelenggaraan Jalan pada Dinas BMBK ditemukan banyak masalah dan kasus kasus permasalahnanya sebagai berikut Fakta dan data BPK RI Lampung.

Kerangka pendanaan antara dokumen perencanan RPJMD, RKPD, dan Renja Dinas BMBK tidak konsisten Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan antara lain konsistensi kerangka pendanaan dan capaian program/kegiatan perangkat daerah antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan RPJMD. Hasil perbandingan pagu indikatif pada dokumen perencanaan program/kegiatan Dinas BMBK, menunjukkan hasil sebagai berikut. Perbandingan Pagu Indikatif antara Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Dinas BMBK.

Perbandingan pagu indikatif antara dokumen perencanaan program kegiatan dinas BMBK Provinsi Lampung tahun 2021 Pagu RPJMD Perubahan sebesar Rp220.621.145.862,00 pagu renstra perubahan sebesar Rp220.621.145.862.00, pagu RKPD perubahan sebesar Rp360.968.255.613,00, pagu renja perubahan sebesar Rp409.265.036.872,25

Sementara pada tahun 2022 Pagu RPJMD Perubahan sebesar  Rp1.060.036.534.590,00, pagu renstra perubahan sebesar Rp1.060.036.534.590,00, pagu RKPD perubahan sebesar Rp1.122.009.376.624,00, pagu renja perubahan sebesar Rp1.122.009.376.623,70

Tahun 2023 Pagu RPJMD Perubahan sebesar  Rp645.247.083.143,00, pagu renstra perubahan sebesar Rp645.247.083.143,00, pagu RKPD perubahan sebesar Rp887.011.812.368,00 pagu renja perubahan sebesar 887.011.812.368,95.

Berdasarkan data tersebut diatas, diketahui bahwa terdapat inkonsistensi kerangka pendanaan antara dokumen RPJMD dengan RKPD dan Renja Dinas BMBK.Berdasarkan hasil wawancara dengan Fungsional Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan Makro Pengendalian dan Evaluasi Bappeda diketahui bahwa pagu indikatif pada RPJMD berdasarkan proyeksi pendapatan dari Bapenda untuk jangka waktu lima tahunan.

Kemudian untuk pagu belanja perangkat daerah dibahas oleh TAPD atas usulan perangkat daerah masing-masing. Sementara angka pagu indikatif pada RKPD berdasarkan proyeksi pendapatan dari Bapenda untuk jangka waktu satu tahun. Perbedaan pagu indikatif antara RPJMD dan RKPD dikarenakan perbedaan waktu penyusunan dokumen perencanaan yang dipengaruhi banyak faktor antara lain kondisi ekonomi dan kondisi jalan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa perubahan pagu indikatif pada RKPD seharusnya dapat ditelusuri pada dokumen rancangan awal Renja Perangkat daerah, namun Perangkat Daerah tidak membuat dokumen rancangan awal Renja tersebut.

Realisasi kinerja tidak berdasarkan pada anggaran kegiatan konstruksi jalan dalam perencanaan pembangunan daerah seharusnya sudah terdapat penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penyusunan rencana program penyelenggaraan jalan diketahui bahwa perhitungan rencana panjang penanganan jalan dibuat hanya menyesuaikan dengan pagu indikatif RPJMD yang diberikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang mengacu ke target persentase peningkatan kemantapan jalan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Program dan Anggaran Bidang Bina Program diketahui bahwa penyusunan rencana panjang penanganan jalan pada RPJMD/Rentra berdasarkan target peningkatan persentase kemantapan jalan. Hal tersebut dijelaskan dalam kertas kerja perhitungan target capaian kinerja berupa panjang jenis penanganan jalan/km.

Lebih lanjut, diketahui bahwa setelah proses penetapan RKA maka akan dilakukan simulasi kembali untuk mendapatkan panjang/km penanganan jalan untuk kemudian didefinisikan sebagai persentase angka kemantapan jalan yang akan dicapai per tahun anggaran. Dalam pelaksanaan simulasi

  • Bagikan