BANDARLAMPUNG- Memasuki Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali melarang warga mengadakan pesta pernikahan atau hajatan lainnya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, usai meninjau bazar pasar murah di Lapangan ATP Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
“Larangan resepsi sudah diberlakukan. Jadi, nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti sebelumnya. Yang sudah menyebar undangan, mereka tetap bisa melakukannya tapi dengan kapasitas dan pantauan ketat dari Satgas Covid-19,” ucap Eva.
Tapi jelasnya, bagi yang baru akan melakukan pernikahan ini tak dibolahkan menggelar resepsi.
“Karena saat ini sudah masuk PPKM level 3. Jadi harus ekstra waspada jangan sampai kita ini masuk ke level 4. Bunda minta tolong sekali lagi pada masyarakat Bandar Lampung, kita bukan menghambat, melainkan pemkot ingin semua sehat,” katanya.
Kemudian tak hanya itu kata Eva, penggiat usaha seperti hotel, angkringan dan cafe dan lainnya menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Karena kalau sudah masuk level 4 kita tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Jadi minta tolong kerjasamanya, bantu pemerintah supaya Bandar Lampung masuk zona aman kembali,” tandasnya.(*)