BANDAR LAMPUNG, – Pemerintah Kota Bandarlampung angkat bicara, terkait puluhan guru honorer yang mengadu ke Hotman Paris Hutapea lantaran gajinya belum dibayarkan selama 9 bulan, serta membantah adanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp43 miliar dan Rp38 milliar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pj Sekertaris Daerah (Sekda) kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan belum ada anggaran dari pusat yang masuk.
“Dana DAU yang sudah ditransfer itu belum ada,” kata Sukarma, saat konferensi pers di ruang rapat Inspektorat Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa penyaluran gaji dan tunjangan bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan mulai November—Desember 2022. Pembayaran gaji guru PPPK sebelumnya akan dibayarkan Pemerintah Pusat.
Namun, atas kondisi tersebut maka pemerintah tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji guru PPPK. Namun, saat ini pihaknya telah menganggarkan Rp11,6 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan guru PPPK.
“Karena itu pemerintah tidak mampu membayar karena tidak ada ketersediaan anggaran dalam APBD murni 2022,” ungkapnya.
Dalam penerimaan PPPK formasi guru, Pemkot Bandar Lampung menerima 1.166 orang. Jumlah itu terdiri dari 477 masuk penerimaan pada tahap 1 dan 679 pada tahap 2.
“Karena penetapan PPPK dilakukan pada Februari dan Maret 2022, sehingga belum dialokasikan dana gaji pada APBD murni, sehingga baru dialokasikan pada APBD perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, APBD perubahan baru saja ditetapkan, dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Lalu diberikan jawaban hasil evaluasi dari Pemkot Bandar Lampung.
“Diperkirakan Oktober baru selesai APBD perubahan. Sehingga kami minta Sekda untuk menyerahkan SPMT pada Oktober. Lalu November dan Desember dibayar gaji dan tunjangannya,” tutur dia. (*)