Kabar bokek nya Pemprov Lampung selaku pemilik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung sudah santer di masyarakat. Kemungkinan untuk diKUB oleh Bank Jatim karena ketidakmampuan Pemprov Lampung selaku pemilik BPD Lampung dalam memenuhi persyaratan BPD modal inti minimal Rp 3 Triliun itu tampaknya tidak dapat terhindarkan lagi. Memang ini langkah paling aman ketimbang harus diakuisisi apalagi down grade menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang tertuang kelas melalui POJK Nomor 12 Tahun 2020, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela, hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.
Setelah Bank Umum yang dipersyaratkan untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran Bank milik Pemerintah Daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024.
BPD atau Bank Pembangunan Daerah adalah bank yang didirikan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan Bank Pembangunan Daerah ini bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Berbeda dengan bank umum yang dimiliki swasta dan punya banyak opsi menambah modal, pemilik saham BPD adalah pemerintah daerah sehingga perlu pendekatan kebijakan untuk menambah modal.
BPD Lampung sepertinya belum dioptimalkan sebagai motor perekonomian daerah. Padahal dengan pendanaan dari BPD, otomatis ekonomi daerah bisa bertumbuh, tingkat pengangguran berkurang, kemiskinan menurun. Perspektif manfaatnya lebih luas ketimbang hanya penyumbang dividen APBD. Padahal Lampung kini menduduki peringkat ke 6 Provinsi Termiskin di Indonesia dari 38 Provinsi.
Ketentuan pemenuhan modal inti yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022. Namun sayang ketentuan itu tidak mampu dipenuhi Pemerintahan daerah yang dipimpin Gubernur Arinal.
Beberapa pengamat yang tidak ingin identitas nya disebut bahkan mengatakan bahwa Pemprov buntu alias bokek berat. Akibatnya Lampung musti rela jadi anak angkat inang KUB. Dan pastinya musti rela bagi-bagi keuntungan deh dengan sang Induk yang sudah pasti sakit karena laba yang bakal dibagi di RUPS sudah jelas bakal lebih besar milik sang inang.
Terpisah, Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi belum merespon konfirmasi terkait perihal bakal Di-KUB Bank Jatim. (Nsr)