Bandarlampung,- Miris !! Keberhasilan pembangunan yang selalu di gembar gemborkan oleh orang nomor satu di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi jauh panggang dari api. Pasalnya, Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar dipenghujung tahun 2021 kemarin, dengan dengan optimis Gubernur Arinal memaparkan suksesnya pembangunan. Namun berbalik 100 derajat ketika Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi kecurangan dari sektor pembanguan infrastruktur jalan.
Dalam acara Refleksi akhir Tahun yang juga disiarkan secara langsung Channel TVRI Stasiun Lampung ini, Gubernur Arinal memaparkan kilas balik capaian dan hasil-hasil pembangunan Provinsi Lampung di Tahun 2021.
Faktanya temuan BPK RI Provinsi Lampung tahun 2020, proyek sebesar Rp565.656.800,22 serta Pengendalian Mutu pada empat paket pekerjaan di Dinas BMBK belum memadai.
Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Tahun 2020 senilai Rp327.418.116.574,10 dengan realisasi senilai Rp280.131.995.852,00 atau 85,56Y9 dari anggaran. Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan jalan aspal dan beton berupa peningkatan maupun pemeliharaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).
Hasil penghitungan ulang atas data hasil pengujian 18 paket pekerjaan menunjukkan bahwa selisih harga atas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi adalah senilai Rp608.870.978,39, Selisih harga terjadi pada pekerjaan Laston AC-WC senilai Rp370.646.721.04 dan pada pekerjaan Laswon AC-BC senilai Rp258.224.257,35.
Terdapat selisih harga atas pekerjaan perkerasan beton semen yang tidak memenuhi spesifikasi berdasarkan hasil pengujian pada 9 Maret 2021 tersebut, kuat lentur beberapa balok beton diketahui tidak memenuhi persvaratan spesifikasi. Atas kuat lentur balok beton yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. terdapat selisih harga minimal senilat Rp81.388.035,90. Selisih harga terjadi sehubungan dilakukan koreksi pembayaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada 1) Pasal Il ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak, 2) Pasal 17 ayat (2a) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat.
Pasal 27 ayat (4) vang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan diantaranya pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Spesifikasi Teknis pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara PPK Dinas BMBK pada: I) Divisi 5 butir 5.3.1.7) yang menyatakan bahwa ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10) dari spesifikasi imi harus digunakan. 2) Divisi 5 butir 5.3.2.11) pada: a) Huruf (c) yang diantaranya menyatakan bahwa ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan Beton Semen pengendalian preduksi adalah Fs 45 dengan metoda pengujian SNI O5-1331-1007.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung didefinisikan sebagai sampai 50 ny untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 mw untuk yang dibentuk dengan acuan tetap. Untuk setiap lot. dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk pengujian kuat lentur. sepasang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada umur 28 hari.
Terdapat kerusakan pada hasil pekerjaan aspal Ruas Jalan Kalirejo — Pringsewu. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan aspal ruas Jalan Kalirejo-Pringsewu mengalami kerusakan. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa pekerjaan dua lapis aspal (Laston AC-BC dan Laston AC-WC) tidak memenuhi spesifikasi melebihi batas toleransi koreksi harga satuan secara signifikan sehingga harus diperbaiki.
Lapis pekerjaan yang harus diperbaiki tersebut sebesar 331.2 ton pada sepanjang 400.00 m (Sta 34421 s.d. 34821) untuk pekerjaan Laston ACBC dan sebesar 204,30 ton sepanjang 300,00 m (Sta 34521 s.d. 34621 dan Sta 34721 s.d. 34921) untuk pekerjaan Laston AC-WC. Adapun selisih harga atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi terscbut masing-masing minimal senilai Rp276.004.012.83 dan Rp!55.271.793.69 atau seluruhnya sejumlah Rp431.275.806.52.
Kondisi Kerusakan Hasil Pekerjaan Jalan Kalirejo – Pringsewu, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan aspal ruas Jalan Pekon Balak — Suoh mengalami kerusakan sebagaimana ditunjukkan pada hasil pengujian lapangan juga menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan lapis Laston AC-BC yang tidak memenuhi spesifikasi melebihi batas toleransi koreksi harga satuan secara signifikan sehingga harus diperbaiki.
Lapis pekerjaan yang harus diperbaiki tersebut sebesar 459,68 ton pada sepanjang 750,00 m pada Sta 104-100 s.d. 10-500, Sta 104-550 s.d. 10-7/00, dan Sta 164900 s.d. 1/4-100. Adapun selisih harga atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut minimal senilai Rp319.979.570,35.
Ruas Jalan Serupa Indah – Tajab, Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan aspal ruas Jalan Serupa Indah – Tajab mengalami kerusakan sebagaimana ditunjukkan pada hasil pengujian lapangan juga menunjukkan bahwa hasil pekerjaan dua lapis aspal (Laston AC-BC dan Laston AC-WC) tidak Ruas Jalan Pekon Balak – Suoh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memenuhi spesifikasi melebihi batas toleransi koreksi harga satuan secara signifikan sehingga harus diperbaiki. Lapis pekerjaan yang harus diperbaiki tersebut yaitu sebesar 62,10 ton sepanjang 100,00 m.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK kurang cermat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya: dan PPK, PPTK. Konsultan Pengawas. dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas BMBK menyatakan sependapat dan akan memerintahkan kontraktor untuk menyetor kelebihan pembayaran dan memperbaiki pekerjaan yang di bawah batas toleransi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana ketika dikonfirmasi oleh awak media ke nomor 0812-3058-XXXX, enggan memberikan tanggapan. Sambungan telpon serta pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (Red)