Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020.
Penyampaianop ini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.
Opini WTP ini diperoleh OJK untuk kedelapan kalinya secaraberturut-turut sejak Laporan Keuangan OJK pertama kali terbit tahun 2013.
OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.
OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangatbergunauntuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatanpengendalian internal yang efektif di OJK.
Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibelmelaluiperbaikan kebijakan di berbagai bidangantara laindengan meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabeldan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.
Di samping itu, OJK terusmenyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuousimprovement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.
OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance. (rls)