Bandarlampung, Oknum wartawan Eka Putra Jaya dan Rusli Ali Hasan yang menjadi saksi pada sidang perkara dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) pada Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku menerima sebagian dari uang korupsi yang dilakukan oleh terdakwa SS, MR dan MRG.
Dari hasil persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (26/10/2023), keduanya mengaku menerima sebagian uang hasil korupsi DD tersebut untuk dugaan penyimpangan anggaran tahun 2019 – 2022.
Dalam persidangan ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Dr. Risky Fany Ardiansyah, S.H., M.H. berhasil memperoleh keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kesaksian dari kedua oknum wartawan tersebut.
“Saudara saksi telah mengaku meminta sejumlah uang kepada para terdakwa dengan modus untuk biaya advertorial, dengan tujuan menghapus pemberitaan negatif dan menggantinya dengan berita-berita positif,” ujarnya.
“Pada tahap penyidikan juga penyelidikan keduanya mengaku dan ada pengembalian sejumlah uang ke kas negara, tapi ada yang belum semuanya dikembalikan,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Barat ini.
“Kejaksaan berharap agar perilaku yang mencederai kode etik profesi wartawan ini tidak ada lagi di Tulang Bawang Barat, kami akan tindak tegas modus dan perilaku seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto D., S.H., MH. secara khusus berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua saksi oknum wartawan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana turut serta melakukan korupsi dalam bentuk gratifikasi.
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB ini berjalan dengan lancar dan disaksikan oleh sekitar dua puluh orang pengunjung.