banner 728x90

Lima Kecamatan di Lampung Selatan akan jadi Kabupaten Bandarlampung

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Kalianda-Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Anton Carmana mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.

Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Merbau Mataram, dan Tanjungsari.

“Intinya pemerintah daerah mendukung. Kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, hadir pula Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.

Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar. Salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.

“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.

“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan kita bawa, kita usulkan ke pemerintah provinsi. Selanjutnya untuk mendapat persetujuan gubernur dan DPRD Provinsi, baru kita sampaikan ke pusat,” tambah Anton Carmana.

Dia juga menyatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Bahkan, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.

“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.

Dualisme DOB

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung dengan ketua Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung dengan ketua Puji Sartono.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Setiawansyah mengatakan bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, menurut dia, belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.

Padahal, lanjut dia, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Lampung Selatan.

“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang kita sampaikan ke panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan. Seperti musyawarah desa. Ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk kita usulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama. Selanjutnya nanti akan kita bawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia, setelah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama, maka selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.

“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/wali kota,” kata Setiawansyah.

  • Bagikan