Bandarlampung,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan ketidaksesuaian anggaran honorarium tim penyusunan jurnal buletin majalah, pengelolaan teknologi informasi dan pengelola website pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Diskominfo Kota Bandarlampung pada tahun 2023 merealisasikan belanja honorarium tim penyusunan jurnal buletin majalah, pengelolaan teknologi informasi dan pengeluaran website sebesar Rp114.550.000,00.
Berdasarkan Perpres Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2003 tentang standar harga satuan regional angka 1.9.3 honorarium tim pengelolaan teknologi informasi atau website dapat dibedakan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial).
Berdasarkan SK kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal mengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorium dimaksud.
Berdasarkan perwali Bandar Lampung nomor 54 tahun 2021 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas komunikasi dan informasi Kota Bandar Lampung memiliki tugas dan fungsi salah satunya melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi.
Atas pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut pemerintah Kota Bandung telah memberikan TPP kepada masing-masing PNS di lingkungan Diskomonfo. Pada tahun 2023, realisasi belanja TPP pada Diskominfo adalah sebesar Rp774.598.413,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorium pada diskominfo diketahui terdapat pembayaran honorerium kegiatan untuk tim virtual yang ditetapkan berdasarkan SK Walikota Bandar Lampung nomor 190/III.14/HK/2023 tentang pembentukan tim virtual pada kegiatan pengelolaan e-government di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung pada Dinas kominfo Kota Bandar Lampung tahun 2023.
Kepala bidang pemberdayaan e-government menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh tim virtual sepanjang tahun 2003 yaitu mempersiapkan video konference melalui aplikasi zoom meeting terutama yang berkaitan dengan kegiatan kepala daerah wakil kepala daerah termasuk kegiatan zoom meeting opd lainnya yang mana atas kegiatan tersebut tidak memiliki output laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran terhadap 18 PNS sebesar Rp21.843.750.000 dengan variasi honorarium sebesar Rp150.000,00 sampai dengan Rp200.000,00 per bulan selama 11 bulan.
Zoom Meeting adalah sebagai platform media sosial yang memungkinkan untuk melakukan pertemuan konversi pers kolaborasi secara virtual melalui internet sehingga tidak termasuk dalam kategori website atau media sejenis yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut pen 18 PNS tersebut telah memperoleh TPP yang sudah memperhitungkan komponen tambahan penghasilan di bidang komunikasi dan informasi. Dengan demikian atas pelaksanaan kegiatan tim virtual pada pengelolaan e-government tidak dapat dibayarkan sebesar Rp21.843.750.000 dengan rincian perhitungan, Diskominfo sebesar Rp29.190.250,00 (Rp21.843.750,00 + Rp7.346.500,00 pada tanggal 23 April 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2013 tentang standar harga satuan regional. Atas permasalahan tersebut mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban belanja honorerrum pada diskominfo Kota Bandar Lampung tidak akuntabel.
Hal tersebut disebabkan oleh Walikota Bandar Lampung dalam menetapkan Peraturan Walikota terkait pedoman pelaksanaan APBD TA 2023 tidak memedomani ketentuan SHSR.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung, Dirmansyah ketika dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian anggaran honorarium tim penyusunan jurnal buletin majalah, pengelolaan teknologi informasi dan pengelola website, yang menjadi temuan BPK RI mengatakan, tidak ada masalah dan sudah ditindaklanjuti.
“Tidak ada masalah. Semua sudah ditindaklanjuti,” jawab Dirmansyah. (Red)