Bandarlampung,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwaklan Lampung melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 secara uji petik dan aset tetap lainnya berupa hewan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) berupa kambing peranakan etawa dengan perolehan tahun 2006 yang tidak diketahui keberadaannya.
Pada hasil uji petik audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 5 Mei 2024 Dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan harga perolehan sebesar Rp179.415.000 dan sudah habis masa manfaatnya.
Aset berupa hewan pada dinas pemberdayaan masyarakat desa dan transmigrasi tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp 179.415.000
Pemerintah provinsi Lampung pada tahun 2023 menyajikan saldo aset tetap lainnya sebesar Rp309.797.777.613,60.
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap tanah gedung dan bangunan jalan irigasi dan jaringan yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan aset tetap lainnya berupa hewan pada dinas PMDT diketahui terdapat aset tetap lainnya berupa kambing peranakan etawa dengan perolehan tahun 2006 yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan harga perolehan sebesar Rp179.415.000 dan sudah habis masa manfaatnya.
Pengurus barang pada dinas pmdt menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset lama milik Disnakertrans sebelum bergabung dengan dinas PMD.
Adanya perubahan sotk pada pemerintah provinsi Lampung membuat aset tersebut tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Berdasarkan tahun perolehan aset 2006 kemungkinan besar hewan tersebut sudah mati karena rata-rata usia kambing peranakan etawa adalah 10 sampai dengan 13 tahun.
Lebih lanjut diketahui bahwa aset berupa hewan tersebut belum diajukan penghapusan. (Red)