KPU Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg dibacakan hari ini (Senin, 24/2).
“MK perintahkan PSU harus selesai 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan. Kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Fery Ikhsan, Ketua KPU Pesawaran, saat dihubungi via telepon, Senin sore.
Konsekuensi dari putusan MK, maka hanya 2 (dua) pasangan calon yang boleh ikut PSU. Yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut konstetasi tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup.
“Pada pemilihan 2024, 6partai pengusung Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) Partai Demokrat, Golkar dan PPP),” jelas Fery.
Mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yg dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut, juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung. Sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Lalila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dibatalkan atau dicabut.
“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum, maka KPU Pesawaran wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery, didampingi Rozali Umar, kuasa hukum KPU Pesawaran