banner 728x90

KPPU Awasi Praktik Kotor Mafia Proyek RSPTN Unila

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandarlampung,-Kasus dugaan persekongkolan tender RSPTN dengan nilai HPS Rp210 Miliar memasuki babak baru. Pasalnya, KPPU akan menindaklanjuti indikasi terjadinya pesaingan usaha tidak sehat pada Proyek RSPTN Unila.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengemban tugas mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memiliki beberapa peran diantaranya pengegakan hukum, pengawasan kemitraan, advokasi, kebijakan dan pengendalian merger, telah memproses laporan terlapor.

KPPU menjadwalkan memanggil PT MAM sebagai pelapor proyek RSPTN pada pukul 09.00 WIB pada Jumat 22 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.

Direktur PT.MAM cabang Lampung akan hadir secara langsung pada undangan panggilan tersebut. (*)

  • Bagikan